nama : Latifatu sakwanah
n nim :12160664
PENCEMARAN
NAMA BAIK
Pengertian Pencemaran Nama Baik
Secara umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencemarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik terbagi ke dalam beberapa bagian:
1. Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan.
2. Secara tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan.
Dalam pencemaran nama baik terdapat 3 catatan penting didalamnya, yaitu:
a. Tindakan pidana dalam pencemaran nama baik ,merupakan tindakan yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, tindakan pidana dalam pencemaran merupakan tindakan aduan, yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran.
b. Pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.
c. Orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan tersebut.
Di indonesia sendiri, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.
Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu kata penghinaan dimana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik pun dapat digolongkan menjadi :
a) Terhadap pribadi perorangan.
b) Terhadap kelompok atau golongan.
c) Terhadap suatu agama.
d) Terhadap orang yang sudah meninggal.
e) Terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala negara atau wakilnya dan pejabat perwakilan asing.
Larangan memuat kata penghinaan sebagaimana telah diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya dibuat untuk melindungi hak-hak individu dan institusi dikarenakan pada dasarnya informasi yang akan kita publikasikan seharusnya sudah mendapat izin dari yang bersangkutan agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan kita tersebut sehingga kita bisa mempertanggung jawabkannya.
Selain pasal 27 dan 28 UU ITE No. 11 2008 tentang pencemaran nama baik, dalam kitab-kitab undang hukum pidana juga mengatur tentang pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama berada dalam dunia hukum.
Berdasarkan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE, untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:
Pengertian Pencemaran Nama Baik
Secara umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencemarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik terbagi ke dalam beberapa bagian:
1. Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan.
2. Secara tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan.
Dalam pencemaran nama baik terdapat 3 catatan penting didalamnya, yaitu:
a. Tindakan pidana dalam pencemaran nama baik ,merupakan tindakan yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, tindakan pidana dalam pencemaran merupakan tindakan aduan, yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran.
b. Pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.
c. Orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan tersebut.
Di indonesia sendiri, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.
Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu kata penghinaan dimana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik pun dapat digolongkan menjadi :
a) Terhadap pribadi perorangan.
b) Terhadap kelompok atau golongan.
c) Terhadap suatu agama.
d) Terhadap orang yang sudah meninggal.
e) Terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala negara atau wakilnya dan pejabat perwakilan asing.
Larangan memuat kata penghinaan sebagaimana telah diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya dibuat untuk melindungi hak-hak individu dan institusi dikarenakan pada dasarnya informasi yang akan kita publikasikan seharusnya sudah mendapat izin dari yang bersangkutan agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan kita tersebut sehingga kita bisa mempertanggung jawabkannya.
Selain pasal 27 dan 28 UU ITE No. 11 2008 tentang pencemaran nama baik, dalam kitab-kitab undang hukum pidana juga mengatur tentang pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama berada dalam dunia hukum.
Berdasarkan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE, untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:
Ø
Adanya kesengajaan;
Ø
Tanpa hak (tanpa izin);
Ø
Bertujuan untuk menyerang nama baik atau kehormatan
Ø
Agar diketahui oleh umum.
Kejahatan di dunia maya merupakan kejahatan yang muncul seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan-kejahtan konvensional yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Pendapat R.Soesilo penghinaan dalam KUHP ada 6 macam :
1. Menista secara lisan
2. Menista secara tertulis
3. Memfitnah
4. Penghinaan ringan
5. Menyadu secara memfitnah
6. Tuduhan secara memfitnah
Penyebab Pencemaran Nama Baik
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut:
Kejahatan di dunia maya merupakan kejahatan yang muncul seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan-kejahtan konvensional yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Pendapat R.Soesilo penghinaan dalam KUHP ada 6 macam :
1. Menista secara lisan
2. Menista secara tertulis
3. Memfitnah
4. Penghinaan ringan
5. Menyadu secara memfitnah
6. Tuduhan secara memfitnah
Penyebab Pencemaran Nama Baik
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut:
- Secara lisan
- Secara tulisan
- Menuduh suatu hal di depan umum
Dampak Pencemaran Nama Baik
Dampak dari
pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugian materi dan non Materi diantaranya;
- Membekukan kebebasan berekspresi
- Menghambat kinerja seseorang
- Merusak popularitas dan karier
- Perihal pencitraan seseorang atau institusi
Contoh Kasus Pencemaran
Nama Baik
Pencemaran Nama Baik RSUP Persahabatan
Jakarta Kompas.com Pandapotan Manurung (41), suami mendiang Anna Marlina Simanungkalit (38),
korban dugaan malapraktik di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Jakarta
Timur, resmi membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Jumat
(3/5/2013).
Pandapotan dimintai keterangan penyidik seputar
meninggalnya sang istri setelah ia melaporkan dokter RSUP Persahabatan
berinisial BHS. Laporan itu tentang dugaan malapraktik hingga menyebabkan Anna
meninggal dunia.
"Tadi diperiksa sekitar 20 pertanyaan di Renakta
(Remaja Wanita dan Anak-anak), sekitar tiga setengah jam," kata salah satu
kuasa hukum pelapor, Yaser Panjaitan, saat ditemui seusai menemani Pandapotan
membuat BAP, Jumat malam.
Menurut Yaser, pertanyaan yang diberikan penyidik
terkait kronologi kejadian dalam proses penanganan yang dilakukan dokter BHS
terhadap Anna. Ia juga menyerahkan bukti-bukti medis pemeriksaan.
"Bukti-bukti surat resume medis sudah dikasih kopiannya," ujar Yaser.
Ia juga meminta penyelidikan kasus itu menghadirkan Menteri Kesehatan dan
Dirjen Bina Upaya Kesehatan yang membawahi rumah sakit sebagai saksi kasus
tersebut.
Yaser menambahkan, hari ini juga ia melaporkan kembali
Direktur RSUP Persahabatan berinisial MS atas dasar pencemaran nama baik
melalui internet. Hal itu terkait penjelasan rumah sakit dalam konferensi pers
yang dilakukan beberapa waktu lalu dan dimuat dalam media massa. Kuasa hukum
menilai penjelasan dari RS Persahabatan tidak sesuai dengan fakta dan
kenyataan. Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor laporan
TLB/1472/V/2013/PMJ/Dit Reskrimsus.
Pandapotan Manurung melaporkan dokter RSUP
Persahabatan beinisial BHS ke Polda Metro Jaya, Senin (22/4/2013). Ia menilai
dokter tersebut melakukan kesalahan diagnosis terhadap istrinya sehingga korban
meninggal dunia.
RS Persahabatan membantah bahwa insiden kematian Anna
disebabkan oleh malapraktik. Hal itu terungkap dalam audit medik yang dilakukan
oleh RS tersebut seusai kasus tersebut mencuat.
nama : Novia Citra Pratama
nim : 12166719
1. Artikel
illegal contens
Illegal
contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke
Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.Sebagai
contohnya,
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau
harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan
pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal
content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan
pengertiannya
menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang
salah atau
diarang / dapat merugikan orang lain yang menarik dari Hukuman
atau sangsi
untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’
ini ialah
hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang
mendapat
sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa
selain hukuman
moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak
baik.
Contoh Kasus
Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang
dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara
mengubah
gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan
gambar yang
tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop.
Kemudian
gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit
berita palsu
berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak
yang menjadi
korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak
kasus yang
terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses
hukum tidak
dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir
ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji
kebenaran akan
faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk
foto,video
maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan
kerugian bagi
pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar
tersebut,
seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan
berita yang
sifatnya negative.
Biasanya
peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik
itu dalam
bentuk foto maupun video. Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar
foto-foto
mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban
dan
menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto
seperti itu.
Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya
namun mereka
bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut
ke internet,
mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak
bertanggungjawab
melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku
bahwa memang
ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-
foto atau
video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video
tersebut
muncul di internet.
Yang menarik
dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang
terlibat dalam
‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan
proses unggah
saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak
mendapat
hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah
setelah
mengunduh file yang tidak baik.
2. Contoh
Kasus Cybercrime /Illegal Content
1. Pornografi
Salah satu
kejahatan Internet yang melibatkan Indonesia adalah pornografi
anak.Kegiatan
yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan
dengan
membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material
yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Pada tahun
2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga
terlibat
kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan
dijalankan di
Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia.
Untuk itulah,
Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi
penangkapan
terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang
tidak
dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang
terheboh
baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
Kasus
kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif
kejahatan ini
termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.
Hal ini
dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs
pornografi
yang sangat berdampak buruk.
2. Penyebaran
berita yang tidak benar (HOAX)
terbagi
menjadi 2 yaitu :
Penipuan
Melalui Situs Internet
Para pengguna
Internet juga harus waspada dengan adanya modus penipuan
lewat
situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun
multilevel
marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in
Freedom Trust
(GIFT).
Dalam program
ini , penyelenggara mengiming-imingi untuk memberikan dana
hibah yang
didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi
perorangan
atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu
ke rekening
tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk
perorangan
tiap pemohon bisa mendapat 10.000.000 juta/bulan dan 30.000.0000
juta/ bulan
untuk perusahaan. kegiatan kejahatan ini memiliki modus
penipuan.Kejahatan
ini memiliki motif cybercrimesebagai tindakan murni
kejahatan. Hal
ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat
suati situs
untuk menipu pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini
dapat termasuk
jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini
adalah
cybercrimemenyerang individu (against person)
Penipuan
Lewat Email
Penipuan
lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat
media ini
bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus
operandinya,
seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika,
meminta
bantuan untuk “menerima” transferan sejumlah dana dari proyek yang
telah
dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korbannya.
Iming-imingnya,
uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan
menjadi milik
korban. Hanya saja, kemudian diketahui, dari beberapa laporan,
mereka
terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang
akan menjadi
milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim,
uang yang
dijanjikan tidak juga diterima.
3. Pelaku dan
Peristiwa dalam kasus Illegal Content
Pelaku:
pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik
yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan
hukum, sesuai
isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang
perseorangan,
baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun
badan hukum”.
Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal
52 ayat (4) UU
ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk
menyebarkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan
illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua
pertiga.
Peristiwa:
perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik
seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
1. Illegal
Contentseperti penghinaan, pencemaran nama baik,
pelanggaran
kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan,
pengancaman,
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu,
ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
2. Dengan
sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku
mengetahui dan
menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan
tanpa
hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan
menghendaki bahwa
perbuatan
“mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau
“membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik”
adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Dan
tindakannya
tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan
pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran
informasi elektronik yang bermuatan illegal content
b. Membuat
dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal
Content
c.
Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat
diaksesnya
informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan
dengan pasal
34 UU ITE).
Solusi
pencegahan cybercrime illegal content:
Tidak
memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa
gambar
tersebut sesuka hatinya
Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat
memungkinkan
orang lain mengakses secara leluasa.
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang
diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparat penegak hukum mengenai
upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan
dengan cybercrime
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi
Meningkatkan
dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di
bidang
telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
kerjasama
antar negara, baik bilateral, regional maupun
multilateral,
dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi.
KESIMPULAN:
Di dunia banyak hal yang memiliki pendapat yang berbeda, maka karena itu adanya teknologi informasi dan komunikasi, hal ini di yakini sebagai hasil karya peradaban di masa kini. Namun karena perbedaan yang memilki sudut pandang yang berbeda dan saling berlawanan. Maka dari itu ada orang yag dirugika maupun di untungkan. Dan banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi dan informosi dan komunikasi.Dan sebagai manusia harus bisa menyikapi dan menggunakan teknologi ini sebagai mana mestinya dan bisa memilah mana yang baik atau yang buruk.Kita harus menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada dihadapan kita.
Sekian dari kita jika ada kekurangan dan kelebihannya mohon di maafkan